GIANYAR - Perusakan barang milik orang lain dalam KUHP dikenakan pasal 406, dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan.
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Menemui I Wayan Sudira (Lanang Sudira) yang merupakan aktivis mangrove dan juga calon legislatif DPRD Provinsi Bali, Dapil Gianyar menceritakan hilangnya baliho besar caleg dari partai Gerindra.
" Kami akan melaporkan ke aparat yang berwajib, kejahatan politik yang dilakukan oknum penjahat politik, " tegas Lanang Sudira kepada awak media, Senin (28/08/2023), di posko Gerindra Sukawati.
Kronologis kejadian berawal dari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023, Lanang Sudira berangkat pagi hari melewati Desa Batu Bulan ke Kawasan Tahura I Gusti Ngurah Rai. Baliho yang dimaksud, yang berisikan gambar caleg dari Partai Gerindra dan gambar calon Presiden Prabowo Subianto, masih terpajang rapi.
Kemudian dirinya pulang dari kawasan hutan mangrove sekitar jam 4 sore, kemudian melewati jalan Batu Bulan perbatasan Denpasar ke Gianyar itu masih terpasang.
" Kemudian sekitar jam 7 malam hari, kami melakukan monitoring bersama dengan kader Partai Gerindra, untuk mengecek kondisi baliho kami diseluruh sudut Kota Gianyar yang sudah terpasang "
" Kami terkejut, bukan disobek - sobek tetapi hilang tinggal kerangkanya, " ungkapnya kecewa.
Dirinya juga menyayangkan di jaman reformasi masih saja terjadi seperti kejadian ini, ini tentu mencederai sebuah demokrasi.
" Saya khawatir ini oknum penguasa tertentu yang merasa ketakutan karena elektabilitas partai Gerindra semakin naik "
" Bahkan tertinggi sekarang "
Dengan ditambahkan juga bahwa elektabilitas Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia juga yang tertinggi saat ini.
" Sepertinya gambar Gerindra dengan bapak Haji Prabowo Subianto yang ada bersama gambar caleg membuat oknum partai penguasa ketakutan di wilayah Gianyar ini, " keluhnya.
Dirinya juga berpesan bahwa menurut instruksi dari Ketua Umum Haji Prabowo Subianto, mereka harus menjalin hubungan dengan sesama kader partai dan dengan partai manapun untuk memupuk persaudaraan dan persatuan Indonesia.
Menanyakan berapa banyak baliho yang rusak,
" Perobekan ini masuk wilayah Batu Bulan, ada 3 baliho saya sendiri (Lanang Sudira) dan kawan saya I Wayan Subur Yasa, 5 balihonya lenyap "
Dirinya juga memohon pertanggung jawaban kepada KPU Indonesia, Bali dan Gianyar serta Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait insiden ini.
" Kalo memang tidak boleh masang baliho, ya lepas saja semuanya. Kenapa hanya baliho partai Gerindra saja yang hilang. Padahal disana ada partai Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat juga, " pungkasnya.
Baca juga:
Tony Rosyid: Partai Umat Bermanuver
|
Kemudian menghubungi I Wayan Subur Yasa, S.H., selaku ketua PAC Kecamatan Sukawati dan merupakan Caleg DPRD Tingkat I Bali, Dapil Gianyar.
Ia juga mengatakan keinginannya untuk mendapatkan keadilan dalam peristiwa ini.
" Yang merasa berkuasa bisa semena - mena terhadap kami "
" Perobekan itu terjadi di Samu satu, Banjar Seseh satu, Singapadu induk, di jalan satu dan di perbatasan Denpasar dan Batu Bulan, rangkanya masih tapi gambarnya hilang "
Ia juga menginginkan pemilu kali ini berjalan damai dan aman. Segalanya harus demokrasi.
" Perbuatan dan tindakan harus demokrasi, tidak hanya ucapan saja demokrasi, itu yang saya sesakan "
Soal pelaporan kepada pihak yang berwajib dirinya mengatakan akan berkonsultasi dulu dengan DPC dan DPD Partai Gerindra terlebih dahulu.
" Mereka (DPD Partai Gerindra) tentu harus menyikapi hal ini, " ujarnya. (Ray)